Kegiatan satuan kerja P2 Kependudukan pada tahun 2019 mempunyai satu hal yang penting dari sisi regulasinya. Pemberlakuan Perka LIPI No 1 tahun 2019, menggantikan Perka LIPI 1 tahun 2014 telah merubah proses bisnis LIPI, yaitu pemisahan antara satuan kerja penelitian dan satuan kerja pendukung penelitian. Oleh sebab itu, tahun 2018 menjadi tahun terakhir pemberlakuan Perka dengan proses bisnis yang berlangsung selama tahun 2014-2018.
Pusat Penelitian Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian kependudukan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171, Pusat Penelitian Kependudukan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian kependudukan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian kependudukan;
- pelaksanaan pengelolaan penelitian di bidang penelitian kependudukan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian kependudukan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha.
Penetapan tugas dan fungsi P2 Kependudukan tersebut sebagai salah satu untuk mendukung visi dan misi LIPI, yaitu visinya “Menjadi lembaga ilmu pengetahuan berkelas dunia yang mendorong terwujudnya kehidupan bangsa yang adil, cerdas, kreatif, inegratif, dan dinamis yang didukung oleh ilmu pengetahuan dan teknologi yang humanis”. Sedangkan misi LIPI adalah sebagai berikut:
- Menciptakan great science (ilmu pengetahuan berdampak penting) dan invensi yang dapat mendorong inovasi dalam rangka meningkatkann daya saing perekonomian nasional;
- Mendorong peningkatan pemanfaatan pengetahuan dalam proses penciptaan good governance dalam rangka memantapkan NKRI;
- Turut serta dalam proses pencerahan kehidupan masyarakat dan kebudayaan berdasarkan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dan kaidah etika keilmuan;
- Memperkuat peran Indonesia (yang didukung ilmu pengetahuan) dalam pergaulan internasional;
- Memperkuat infrastruktur kelembagaan (penguatan manajemen dan sistem).
Dalam rangka meningkatkan daya guna serta hasil guna penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi, pada tahun 2019 LIPI melakukan reformasi organisasi dan tata kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, sehingga struktur organisasi Pusat Penelitian Kependudukan LIPI mengalami perubahan. Perubahan dalam struktur organisasi ini sebenarnya lebih kepada penataan fungsi dan tugas SDM Pendukung. Tugas dan fungsi yang sebelumnya ada di Satuan kerja dialihkan ke Satuan Kerja pembina di Pusat. Pengalihan tugas dan fungsi staf pendukung penelitian sebenarnya tidak terlalu bermasalah karena mendapat dukungan dari fungsi pelayanan kawasan. Namun demikian, dengan adanya pengurangan jumlah tenaga pendukung penelitian mengakibatkan peneliti sekarang tidak bisa lagi fokus hanya substansi penelitian, tetapi juga melakukan pertanggungjawaban dan pengadministrasian penggunaan dana kegiatan penelitian. Sejalan dengan reformasi birokrasi yang ada di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perubahan struktur organisasi Pusat Penelitian Kependudukan LIPI di Pimpin oleh 1 (satu) Eselon II, 1 (satu) Eselon III Bidang Pengelolaan Penelitian dan 1 (satu) Eselon IV yaitu Sub Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, yang semua bertanggungjawab langsung kepada Kepala Pusat Penelitian Kependudukan LIPI.
Bidang Pengelolaan Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengelolaan penelitian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian kependudukan.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan keuangan, inventarisasi barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga.
Untuk kelompok jabatan fungsional peneliti, meskipun belum ada aturan mengenai kelompok penelitian (keltian) yang jelas, di P2 Kependudukan pembagian kelompok penelitian dibagi ke dalam empat kelompok penelitian (keltian) yaitu : penelitian tematik berdasarkan minat dan kepakaran, yaitu:
- Keltian Mobilitas Penduduk dengan koordinator Mita Noveria
- Keltian Keluarga dan Kesehatan dengan koordinator Zainal Fatoni
- Keltian SDM Ketenagakerjaan dengan koordinator Ngadi
- Keltian Ekologi manusia dengan koordinator Ali Yansyah Abdurrahim